Leaflet Bagian Depan |
Leaflet Bagian Belakang |
Dasar Hukum Penyelenggaraan
- MoU Departemen Kehutanan dan Departemen Pendidikan Nasional, nomor. PKS.4. Menhut-II/2008, no.02/VI/KB/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Pendidikan Menengah Kejuruan pada Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan.
- Surat Keputusan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, nomor. SK.96/DIK-2/2008 tentang Pengelola Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan Kadipaten
- Izin Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Majalengka, nomor 421.3/3327 Disdikbudporatanggal 17 Juli 2008 tentang Izin Operasional Pendirian dan Pengelolaan SMK Kehutanan di Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
- SK Kepala Balai Diklat Kehutanan Kadipaten, nomor SK. 13/bdk-1/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Susunan Pengelola SMK Kehutanan Kadipaten.
Visi dan Misi
VISI
“Tersedianya tenaga teknis menengah kehutanan yang profesional, mandiri dan berakhlak mulia serta siap memasuki lapangan kerja nasional maupun internasional”
MISI
- Menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang profesional, mandiri dan berakhlak mulia
- Menyiapkan tenaga teknis menengah kehutanan yang memiliki daya saing tingkat nasional maupun internasional
- Memantapkan kelembagaan pendidikan menengah kejuruan kehutanan
Motto
“Melalui disiplin kita raih prestasi yang gemilang”
Website resmi SMK Kehutanan Kadipaten klik di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar